Paten Hijau

paten hijau

Green Patent adalah program yang dicanangkan oleh INPI (Institut Nasional Properti Industri), di mana perusahaan yang menyesuaikan dengan persyaratannya dapat meminta pencantumannya. Ini menganalisis apakah proses produksinya menghormati dan berkontribusi terhadap lingkungan.

id_IDID